Indeks Artikel
Halaman 3 dari 9
Cerai Gugat : yaitu gugatan yang diajukan oleh isteri yang menggugat cerai terhadap suaminya.
Prosedurnya sebagai berikut:
- Mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan; (bagi yang buta huruf bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan);
- Gugatan harus memuat identitas para pihak (isteri sebagai Penggugat dan suami sebagai Tergugat), posita (yaitu: alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya gugatan), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
- Alasan cerai harus mencakup setidak-tidaknya salah satu dari yang termuat di pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
- selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih
berat setel ah perkawinan berlangsung;
Salah satu pihak melaukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain;
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalan kewajibannya sebagai suami/isteri;
Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihian dan pertengkaran tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Gugatan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri, kecuali apabila isteri telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka gugatan diajukan di pengadilan di tempat kediaman bersama/suami.
- selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
- Bila suami berada di luar negeri atau suami pergi tidak diketahui tempat kediamannya, maka gugatan diajukan ke pengadilan ditempat tinggal isteri.