TINGKAT KASASI
Langkah–langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi:
- Mengajukanpermohonankasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
- Membayar biayaperkarakasasi (Pasal 46 ayat (3) UU 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
- Panitera pengadilan tingkat pertamamemberitahukan secara tertulis kepadapihak lawan, selambat–lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
- Pemohonkasasi wajibmenyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
- Paniterapengadilantingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat–lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
- Pihak lawandapatmengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat–l ambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004).
- Paniterapengadilan tingkatpertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat–lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memorikasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun
- Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinanputusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk selanjutnyadisampaikan kepada para pihak.
Adapun untuk Proses Penyelesaian perkaranya :
- Permohonankasasi ditelitikelengkapan berkasnya ol eh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasas
- MahkamahAgungmemberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistras
- Ketua MahkamahAgungmenetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim Agung yang akan memeriksa perkara kasasi.
- Penyerahanberkasperkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada panitera pengganti yang menangani perkara tersebut
- Paniterapenggantimendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing–masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat.
- MajelisHakimAgung memutus perkara.
- MahkamahAgungmengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasas
Catatan :
Pengadilan Agama Tingkat Pertama akan memberitahukan isi putusan kepada para pihak, dan para pihak dapat mengambil salinan putusan setelah menerima pemberitahuan.