| WIB

logo

idaren

Ditulis oleh Syarif Firdaus on . Dilihat: 3546

Indeks Artikel

PENGERTIAN

Pelayanan terpadu sidang keliling adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordiansi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten, Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan isbat nikah sesuai kewenangan pengadilan agama dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan kelahiran.

 

TUJUAN

  1. Meningkatkan akses terhadap pelayanan dibidang hukum
  2. Membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas buku nikah dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan

 

BENTUK KEGIATAN

  • Persidangan perkara isbat nikah oleh Pengadilan Agama
  • Pencatatan perkawinan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
  • Pencatatan kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Bumi Emas Bengkayang
Provinsi Kalimantan Barat

 (0562) 4431073
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright @ 2020, Pengadilan Agama Bengkayang