Indeks Artikel
PENGERTIAN
Pelayanan terpadu sidang keliling adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordiansi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten, Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan isbat nikah sesuai kewenangan pengadilan agama dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan kelahiran.
TUJUAN
- Meningkatkan akses terhadap pelayanan dibidang hukum
- Membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas buku nikah dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan
BENTUK KEGIATAN
- Persidangan perkara isbat nikah oleh Pengadilan Agama
- Pencatatan perkawinan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
- Pencatatan kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten