Indeks Artikel
PENGERTIAN
Pelayanan terpadu sidang keliling adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan terkoordiansi dalam satu waktu dan tempat tertentu antara Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten, Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam layanan keliling untuk memberikan pelayanan isbat nikah sesuai kewenangan pengadilan agama dan untuk memenuhi pencatatan perkawinan dan kelahiran.
TUJUAN
- Meningkatkan akses terhadap pelayanan dibidang hukum
- Membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas buku nikah dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan
BENTUK KEGIATAN
- Persidangan perkara isbat nikah oleh Pengadilan Agama
- Pencatatan perkawinan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
- Pencatatan kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
PENERIMA MANFAAT
- Anggota masyarakat yang pernikahannya atau kelahirannya belum dicatatkan
- Anggota masyarakat yang tidak mampu dan sulit mengakses pelayanan di Gedung Kantor Pengadilan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten dan Kantor Urusan Agama Kecamatan
- Anggota masyarakat dari kelompok rentan termasuk perempuan, anak-anak dan penyandang disablitiras, dan
- Anggota masyarakat yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang dapat dilayani oleh posbakum berdasarkan ketentuan yang belaku
PEMBIAYAAN
- Komponen biaya pelayanan terpadu terdiri dari:
- Biaya perkara, dan
- Biaya perjalanan dan operasional untuk layanan sidang keliling
- Biaya dapat dibebankan pada penerima manfaat pelayanan terpadu
- Biaya dapat dibebankan pada APBN, APBD Provinsi atau kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memegang prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan
- Para penerima manfaat pelayanan terpadu yang tidak mampu secara ekonomi dapat dibebaskan dari pembayaran biaya perkara jika mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara dengan syarat yang telah ditentukan
- Pihak ketiga seperti lembaga donor, organisasi masyarakat sipil atau lembaga lainnya dapat memberikan bantuan biaya yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku demi kepentingan para penerima manfaat pelayanan terpadu
SYARAT MEMPEROLEH LAYANAN
Syarat untuk memperoleh jasa pelayanan terpadu adalah semua syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan isbat nikah
TEMPAT DAN JADWAL PELAKSANAAN
Pada tahun 2024 Pengadilan Agama Bengkayang akan melaksanakan sidang keliling pelayanan terpadu sidang isbat nikah di Gedung Satu Atap Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang pada tanggal Oktober 2024 mendatang.