Indeks Artikel
Halaman 3 dari 5
PEMBIAYAAN
- Komponen biaya pelayanan terpadu terdiri dari:
- Biaya perkara, dan
- Biaya perjalanan dan operasional untuk layanan sidang keliling
- Biaya dapat dibebankan pada penerima manfaat pelayanan terpadu
- Biaya dapat dibebankan pada APBN, APBD Provinsi atau kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memegang prinsip sederhana, cepat dan biaya ringan
- Para penerima manfaat pelayanan terpadu yang tidak mampu secara ekonomi dapat dibebaskan dari pembayaran biaya perkara jika mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara dengan syarat yang telah ditentukan
- Pihak ketiga seperti lembaga donor, organisasi masyarakat sipil atau lembaga lainnya dapat memberikan bantuan biaya yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku demi kepentingan para penerima manfaat pelayanan terpadu