PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN
Produk Pengadilan Agama Bengkayang terdiri dari:
- Akta Cerai
- Salinan Putusan/ Penetapan
Adapun prosedur pengambilannya adalah sebagai berikut:
- Diambil Sendiri:
Para pihak secara pribadi datang menghadap Petugas Penyerahan Produk Pengadilan dengan membawa bukti identitas diri dan identitas perkara yang bersangkutan (contoh: SKUM, Relas Panggilan); - Diambil oleh kuasa keluarga (Insidentil):
- Membawa surat kuasa, yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan dan atau akta cerai bermaterai Rp6000,00 (enam ribu rupiah) dengan menyebutkan nomor perkara.
- Fotokopi identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa
- Diambil Oleh Kuasa Hukumnya/ Advokat / Pengacara:
- Dalam surat kuasa harus secara kongkrit menyebut keperluan seperti pengambilan salinan putusan/ penetapan dan atau akta c
- Apabila dalam surat kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan dan atau akta c
- Membayar biaya sesuai tarif jenis PNBP dan hak Kepaniteraan lainnya berdasarkan PP. Nomor 5 tahun 2019 melalui kasir atau petugas yang di tunjuk untuk itu sebesar :
- Akta Cerai 000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Biaya Salinan @ lembar Rp500,00 (lima ratus rupiah) setiap lembar.
- Petugas Penyerahan Produk Pengadilan menyerahkan salinan putusan/ penetapan dan atau akta cerai kepada pihak serta membuatkan tanda terima bukti penyerahan.