| WIB

logo

idaren

Ditulis oleh Syarif Firdaus on . Dilihat: 3093

Indeks Artikel

JADWAL DAN PROSEDUR MEDIASI
DI PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan di atur tentang waktu mediasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Proses mediasi berlangsung paling lama 30 hari terhitung sejak penetapan perintah melakukan mediasi.
  • Atas dasar kesepakatan Para Pihak, jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 30 hari.
  • Permohonan perpanjangan waktu mediasi dilakukan oleh mediator disertai alasan.

Pengaturan waktu mediasi ini lebih singkat dengan ketentuan yang terdapat dalam Perma No 1 tahun 2008 yang mengatur jadwal mediasi selama 40 hari. Namun perpanjangan waktu untuk mediasi atas kesepakatan para pihak lebih lama lagi yaitu 30 hari sedangkan dalam Perma No 1 tahun 2008 hanya 14 hari.

Iktikad Baik dalam Melaksanakan Mediasi

Perma No. 1 tahun 2016 pasal 7 mengatur tentang kewajiban melaksanakan mediasi dengan iktikad yang baik. Para pihak yang terlibat dalam proses mediasi harus mempunyai iktikad yang baik sehingga dengan iktikad yang baik tersebut proses mediasi dapat terlaksana dan berjalan dengan baik. Indikator yang menyatakan para pihak tidak beriktikad baik dalam melaksanakan mediasi, yaitu:

  • Tidak hadir dalam proses mediasi meskipun sudah dipanggil dua kali berturut-turut.
  • Hadir dalam pertemuan mediasi pertama, tetapi selanjutnya tidak hadir meskipun sudah dipanggil dua kali berturut-turut.
  • Tidak hadir berulang-ulang sehingga mengganggu jadwal mediasi.
  • Tidak mengajukan atau tidak menanggapi resume perkara.
  • Tidak menandatangani kesepakatan perdamaian.

Pelaksanaan mediasi dengan adanya para pihak yang tidak beriktikad baik, mempunyai dampak hukum terhadap proses pemeriksaan perkara. Dalam hal ini dapat dilihat dari aspek para pihak yang tidak beriktikad baik, yaitu:

  • Akibat hukum Penggugat yang tidak beriktikad baik
  • Penggugat yang tidak berittikad baik gugatannya dinyatakan tidak diterima (NO)
  • Penggugat juga dikenai kewajiban membayar biaya mediasi.
  • Mediator menyatakan Penggugat tidak berittikad baik dalam laporan mediasi disertai rekomendasi sanksi dan besarannya.
  • Hakim Pemeriksa Perkara berdasarkan laporan mediator menggelar persidangan dan mengeluarkan putusan.
  • Biaya mediasi sebagai sanksi diambil dari panjar biaya atau pembayaran tersendiri oleh Penggugat dan diserahkan kepada Tergugat.
  • Akibat Hukum Tergugat yang Tidak Beriktikad Baik
  • Tergugat yang tidak berittikad baik dikenakan pembayaran biaya mediasi.
  • Mediator menyatakan Tergugat tidak berittikad baik dalam laporan mediasi disertai rekomendasi sanksi dan besarannya.
  • Hakim Pemeriksa Perkara berdasarkan laporan mediator sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara mengeluarkan penetapan tentang tidak berittikad baik dan menghukum Tergugat untuk membayar.
  • Pembayaran biaya mediasi oleh Tergugat mengikuti pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Pembayaran dari Tergugat diserahkan kepada Penggugat melalui kepaniteraan.
  • Biaya Mediasi

Pembebanan Biaya

Dalam Perma No. 1 tahun 2016, pembebanan biaya mediasi disebutkan secara rinci dan jelas. Berbeda dengan perma no 1 tahun 2008 yang hanya menyebutkan biaya mediasi secara umum saja. Mengenai biaya mediasi dalam Perma No 1 tahun 2016 dijelaskan bahwa:

  • Biaya mediasi adalah biaya yang timbul dalam proses mediasi sebagai bagian dari biaya perkara, yang diantaranya meliputi biaya pemanggilan Para Pihak, biaya perjalanan berdasarkan pengeluaran nyata, biaya pertemuan, biaya ahli, dan lain-lain.
  • Penggunaan Mediator hakim dan aparatur pengadilan tidak dipungut biaya jasa.
  • Biaya jasa mediator non hakim ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak
  • Biaya pemanggilan Para Pihak untuk meghadiri proses mediasi dibebankan kepada Penggugat terlebih dahulu melalui panjar biaya perkara.
  • Apabila mediasi berhasil, biaya pemanggilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
  • Apabila mediasi tidak berhasil atau tidak dapat dilaksanakan, biaya pemanggilan dibebankan kepada Pihak yang kalah, kecuali perkara perceraian di Pengadilan Agama

Penghitungan biaya mediasi yang inklud dengan panjar biaya perkara dapat dilihat dalam ketentuan di bawah ini:

Komponen Panjar Biaya Perkara

  • Pendaftaran………………………………………………..  Rp ………...
  • Redaksi ……………………………………………………  Rp ………...
  • Materai …………………………………………………….. Rp ………...
  • ATK Persidangan …………………………………………  Rp …………
  • Panggilan Penggugat/Pemohon (X 2) + Mediasi (X 2)   Rp …………
  • Panggilan Tergugat / Termohon (X 3) + Mediasi (X 2)..  Rp …………

Jumlah Panjar Biaya Perkara ……………………………..  Rp …………

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Bumi Emas Bengkayang
Provinsi Kalimantan Barat

 (0562) 4431073
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright @ 2020, Pengadilan Agama Bengkayang