Hak-Hak Pokok dalam Proses Persidangan
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian ( Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis).
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
Pengadilan Agama Bengkayang
Jl. Basuki Rachmat Kelurahan Bumi Emas Bengkayang
Telp: (0562) 6305060
Fax: (0562) 6305060
Email :
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.