HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR
BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN
(WHISTLEBLOWING SYSTEM)
DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA
HAK-HAK PELAPOR
- Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
- Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
- Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya
- Mendapat Berita Acara Pemeriksaan
HAK-HAK TERLAPOR
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- Mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan pelapor dalam pemeriksaan
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti