KEBERADAAN POSBAKUM
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Bengkayang dilaksanakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Sambas Perwakilan Bengkayang sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bengkayang Nomor : 167/W14-A8/HM2.1.2/I/2024 tentang Penetapan Konsultan Jasa Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Bengkayang yang beroperasional di Kantor Pengadilan Agama Bengkayang setiap Hari Senin s.d. Kamis, jam 08.00 s.d. 16.30 WIB. dan Jumat , jam 07.00 s.d. 16.00 WIB
PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM
Penerima layanan posbakum yaitu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum.
JENIS JASA HUKUM YANG DILAYANI
Posbakum pengadilan agama memberikan layanan berupa:
- Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum
- Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan (misal: gugatan)
- Bantuan memperoleh pembebasan biaya perkara
- Penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-Cuma.
SYARAT-SYARAT DAN MEKANISME
Untuk mendapatkan jasa layanan posbakum, maka penerima layanan harus melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau
- Dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
- Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan posbakum pengadilan dan disetuju oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon Layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana pada poin 1, 2 dan 3 di atas.
DASAR HUKUM
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- Surat Edaran Nomor 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan