media informasi seputar teknologi dan berita LINUX SLACKWARE SEJARAH DISTRO LINUX PERTAMA LINUX SISTEM OPERASI KOMPUTER PENGERTIANYA LINUX UBUNTU SEJARAH DAN PENGERTIANYA LINUX CENTOS PENGERTIAN DAN FUNGSINYA LINUX DEBIAN PENGERTIAN DAN SEJARAHNYA KALI LINUX SEJARAH DAN PENGERTIANYA EXPLOITSPORTS Pengertian Bug Dan Penjelasannya Mengenal Nama Jenis-Jenis Bug Pada Sebuah Website Pengertian Bug Sql Injecton Dan Cara Kerjanya Mengenal Bug Remote Code Execution ( RCE ) Pengertian Bug Local File Inclusion ( LFI ) Pengertian Bug Local File Disclosure ( LFD ) INFO LINK SLOT GACOR TERBARU 2024 PASTI MAXWIN
| WIB

logo

idaren

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 5572

Indeks Artikel

PROSEDUR BEPERKARA
DI PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

HAL-HAL YANG PERLU DIKETAHUI SEBELUM BERPERKARA (PERDATA) KE PENGADILAN

Bagi orang yang akan berperkara di pengadilan dan belum mengerti tentang cara membuat surat permohonan/ gugatan (tentang posita dan petitum), dan jumlah uang muka (forskot) biaya perkara yang harus dibayar, dianjurkan lebih dulu minta petunjuk ke kepaniteraan pengadilan dengan membawa KTP dan Surat dan/atau surat-surat lainnya yang terkait yang telah difotocopy.

Besaran jumlah uang muka biaya perkara yang harus dibayar tergantung dengan banyaknya pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut. Permohonan/gugatan baru didaftar di kepaniteraan setelah Penggugat membayar uang muka (forskot) biaya perkara, yang besarnya telah ditentukan oleh Ketua Pengadilan Agama. Untuk perkara bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban/ tanggungan pihak yang mengajukan permohonan/gugatan;Untuk perkara selain bidang perkawinan, biaya perkara menjadi beban/ tanggungan pihak yang dikalahkan.

Bagi pemohon/penggugat yang tidak mampu, harus membawa Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/ Lurah yang dilegalisir oleh Camat, dan ia dibebaskan dari membayar biaya perkara.

Bagi yang buta huruf, bisa dengan permohonan lisan yang disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk;

Berikut Ini Diuraikan Secara Singkat Prosedur Berperkara:

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Bumi Emas Bengkayang
Provinsi Kalimantan Barat

 (0562) 4431073
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright @ 2020, Pengadilan Agama Bengkayang