| WIB

logo

idaren

on . Dilihat: 9083

Indeks Artikel

Cerai Talak : yaitu permohonan yang diajukan oleh suami yang akan mencerai isterinya.

Prosedurnya sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan tertulis kepada pengadilan.
  • Permohonan harus memuat identitas para pihak (suami sebagai Pemohon dan isteri sebagai Termohon), posita (yaitu alasan-alasan/dalil yang mendasari diajukannya permohonan), petitum (yaitu hal yang dimohon putusannya dari pengadilan).
  • Alasan cerai harus mencakup setidak-tidaknya salah satu dari yang termuat di pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:
    • Isteri berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan l ain sebagainya yang sukar disembuhkan;
    • Isteri meninggalkan yang lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
    • Sal ah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setel ah perkawinan berlangsung;
    • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain;
    • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalan kewajibannya sebagai suami/isteri;
    • Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihian dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
    • Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Permohonan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal isteri, kecuali apabila isteri telah meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka permohonan diajukan di pengadilan di tempat kediaman bersama. Bil a isteri berada di luar negeri atau isteri pergi tidak diketahui tempat kediamannya, maka permohonan diajukan ke pengadilan di tempat tinggal suami.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Guna Baru Trans Rangkang, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang,
Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.

 (0562) 4431073
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright @ 2020, Pengadilan Agama Bengkayang