Biaya Perolehan Salinan Informasi
Pengadilan Agama Bengkayang
Dasar Hukum :
- SK KMA NOMOR 1-144/KMA/SK/1/2011
NO |
URAIAN |
BIAYA |
KETERANGAN |
1. |
Biaya Fotokopi |
Rp500,00 / Lembar |
Informasi yang didapat dengan mendengar, melihat langsung dan softcopy melalui email TIDAK DIKENAKAN BIAYA (GRATIS) |
2. | Biaya Cetak (Print) | Rp1.500,00 / Lembar | |
3. |
Biaya Transport |
Rp5.000,00 / Permohonan |
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.