TINGKAT BANDING
Langkah–langkah yang harus dilakukan Pemohon banding :
- Permohonanbandingharus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu 14hari,terhitung mulai hariberikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan atau 30haribagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukumpengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara pe (Pasal 7UUNo. 20Tahun 1947).
- Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UUNo. 20 Tahun 1947,Pasal89 UU No.7Tahun1989).
- Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal7UU No.20 Tahun1947)
- Pemohon banding dapatmengajukan memoribanding dan Termohonbanding dapat mengajukan kontra memoribanding (Pasal 11 ayat (3)UU No.20 Tahun1947).
- Selambat–lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan,paniteramemberikesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara dikantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah(Pasal 11ayat (1)UUNo.20 Tahun1947).
- Berkas perkara banding dikirimkepengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi olehpengadilan agama/mahkamahsyar’iah selambat–lambatnya dalamwaktu 1 (satu)bulansejak diterimaperkara banding.
- Salinan putusan banding dikirimolehpengadilan tinggi agama/mahkamahsyar’iah provinsi kepengadilan agama/mahkamah syar’iahyang memeriksaperkara pada tingkat pertama untukdisampaikankepada para pihak.
- Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusankepadapara pihak.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera wajib memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon dan memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat–lambatnya dalam waktu 7 hari.
Adapun untuk Proses Penyelesaian perkaranya :
- Berkas perkara bandingdicatatdan diberi nomor register.
- Ketuapengadilantinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas;
- Paniteramenetapkanpanitera pengganti yang akan membantu majelis;
- Paniterapenggantimenyerahkan berkas kepada ketua majelis;
- Paniterapenggantimendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
- Majelis HakimTinggimemutus perkara banding ;
- Salinanputusandikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pe
Catatan :
Pengadilan Agama Tingkat Pertama akan memberitahukan isi putusan kepada para pihak, dan para pihak dapat mengambil salinan putusan setelah menerima pemberitahuan.