| WIB

logo

idaren

Ditulis oleh Super User on . Dilihat: 5324

Indeks Artikel

PROSES PENYELESAIAN PERKARA TINGKAT BANDING

  • Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.
  • Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
  • Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.
  • Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.
  • Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.
  • Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
  • Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Bumi Emas Bengkayang
Provinsi Kalimantan Barat

 (0562) 4431073
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright @ 2020, Pengadilan Agama Bengkayang