| WIB

logo

idaren

Ditulis oleh Syarif Firdaus on . Dilihat: 3507

Indeks Artikel

 

PENDAFTARAN PERKARA

  • Pendaftaran perkara sidang keliling dilakukan di kepaniteraan pengadilan setempat sesuai prosedur administrasi perkara.
  • Bagi daerah-daerah yang tidak memungkinkan pendaftaran perkara dilakukan di kantor pengadilan, pendaftaran perkara dapat dilakukan kepada petugas yang telah berada di lokasi dimana akan diselenggarakan sidang keliling, sebelum sidang keliling dilaksanakan.
  • Petugas penerima pendaftaran perkara yang berada di lokasi sidang keliling, setiap menerima perkara baru harus melaporkan adanya pendaftaran perkara baru ke kantor pengadilan yang bersangkutan melalui email atau media komunikasi lainnya untuk mendapat nomor perkara dan diproses ke dalam register perkara.
  • Petugas pendaftaran setelah menerima laporan adanya pendaftaran perkara baru dari petugas yang berada di tempat sidang keliling, segera memproses sesuai prosedur penerimaan perkara dan memberitahukan kepada petugas di lokasi sidang keliling mengenai nomor pendaftaran perkara.
  • Pendaftaran perkara dapat juga dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi.
  • Pembayaran panjar biaya perkara harus dilakukan melalui bank atau dapat juga ditransfer melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) atau internet banking.
  • Apabila di daerah sekitar lokasi sidang keliling tidak terdapat bank, maka pembayaran dapat dilakukan kepada petugas pengadilan yang berada di lokasi sidang keliling.
  • Pembayaran panjar biaya perkara dengan menggunakan bukti transfer melalui ATM atau internet banking, pendaftarannya dilakukan setelah diverifikasi oleh kasir atau petugas yang ditunjuk.
  • Dalam hal ada permohonan berperkara secara prodeo, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 10 tahun 2010.
  • Pelaksanaan administrasi kepaniteraan sidang keliling berpedoman pada Buku II Petunjuk Teknis Administrasi yang sudah direvisi yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI.

  

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Bumi Emas Bengkayang
Provinsi Kalimantan Barat

 (0562) 4431073
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright @ 2020, Pengadilan Agama Bengkayang