Indeks Artikel
JENIS PERKARA
Jenis Perkara Jenis perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling diantaranya adalah:
- Isbat Nikah, yaitu pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikahyang berwenang
- Cerai Gugat yaitu gugatan cerai yang di ajukan oleh istri.
- Cerai Talak, yaitu permohonan cerai yang di ajukan oleh suami
- Penggabungan perkara isbat dan cerai gugat / cerai talak apabila pernikahan
tidak ada bukti pernikahannya dan akan mengajukan perceraian. - Hak Asuh Anak yaitu gugatan / permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
- Penetapan Ahli Waris yaitu permohonan sebagai ahli waris yang sah.