| WIB

logo

idaren

Ditulis oleh Syarif Firdaus on . Dilihat: 4777

Indeks Artikel

 

JENIS PERKARA

Jenis Perkara Jenis perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling diantaranya adalah:

  • Isbat Nikah, yaitu pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikahyang berwenang
  • Cerai Gugat yaitu gugatan cerai yang di ajukan oleh istri.
  • Cerai Talak, yaitu permohonan cerai yang di ajukan oleh suami
  • Penggabungan perkara isbat dan cerai gugat / cerai talak apabila pernikahan
    tidak ada bukti pernikahannya dan akan mengajukan perceraian.
  • Hak Asuh Anak yaitu gugatan / permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
  • Penetapan Ahli Waris yaitu permohonan sebagai ahli waris yang sah.

 

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Bumi Emas Bengkayang
Provinsi Kalimantan Barat

 (0562) 4431073
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright @ 2020, Pengadilan Agama Bengkayang