Indeks Artikel
Halaman 2 dari 7
TUJUAN
Sidang keliling bertujuan untuk:
- Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).
- Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam
yang penegakannya menjadi tugas dan fungsi serta wewenang Pengadilan.