Indeks Artikel
PENGERTIAN
Sidang di luar gedung pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan dalam bentuk sidang keliling atau sidang di tempat sidang tetap.
RUANG LINGKUP
- Pengadilan Agama dapat menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan, khususnya untuk perkara-perkara yang pembuktiannya mudah atau bersifat sederhana.
- Sidang di luar gedung pengadilan ditujukan untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan Agama karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.
TUJUAN
Sidang keliling bertujuan untuk:
- Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).
- Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam
yang penegakannya menjadi tugas dan fungsi serta wewenang Pengadilan.
JENIS PERKARA
Jenis Perkara Jenis perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling diantaranya adalah:
- Isbat Nikah, yaitu pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikahyang berwenang
- Cerai Gugat yaitu gugatan cerai yang di ajukan oleh istri.
- Cerai Talak, yaitu permohonan cerai yang di ajukan oleh suami
- Penggabungan perkara isbat dan cerai gugat / cerai talak apabila pernikahan
tidak ada bukti pernikahannya dan akan mengajukan perceraian. - Hak Asuh Anak yaitu gugatan / permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
- Penetapan Ahli Waris yaitu permohonan sebagai ahli waris yang sah.
PENDAFTARAN PERKARA
- Pendaftaran perkara sidang keliling dilakukan di kepaniteraan pengadilan setempat sesuai prosedur administrasi perkara.
- Bagi daerah-daerah yang tidak memungkinkan pendaftaran perkara dilakukan di kantor pengadilan, pendaftaran perkara dapat dilakukan kepada petugas yang telah berada di lokasi dimana akan diselenggarakan sidang keliling, sebelum sidang keliling dilaksanakan.
- Petugas penerima pendaftaran perkara yang berada di lokasi sidang keliling, setiap menerima perkara baru harus melaporkan adanya pendaftaran perkara baru ke kantor pengadilan yang bersangkutan melalui email atau media komunikasi lainnya untuk mendapat nomor perkara dan diproses ke dalam register perkara.
- Petugas pendaftaran setelah menerima laporan adanya pendaftaran perkara baru dari petugas yang berada di tempat sidang keliling, segera memproses sesuai prosedur penerimaan perkara dan memberitahukan kepada petugas di lokasi sidang keliling mengenai nomor pendaftaran perkara.
- Pendaftaran perkara dapat juga dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi.
- Pembayaran panjar biaya perkara harus dilakukan melalui bank atau dapat juga ditransfer melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) atau internet banking.
- Apabila di daerah sekitar lokasi sidang keliling tidak terdapat bank, maka pembayaran dapat dilakukan kepada petugas pengadilan yang berada di lokasi sidang keliling.
- Pembayaran panjar biaya perkara dengan menggunakan bukti transfer melalui ATM atau internet banking, pendaftarannya dilakukan setelah diverifikasi oleh kasir atau petugas yang ditunjuk.
- Dalam hal ada permohonan berperkara secara prodeo, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 10 tahun 2010.
- Pelaksanaan administrasi kepaniteraan sidang keliling berpedoman pada Buku II Petunjuk Teknis Administrasi yang sudah direvisi yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI.
TEMPAT PELAKSANAAN
Pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Bengkayang bertempat di 2 (dua) lokasi, yaitu:
- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, dan
- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Capkala, Kabupaten Bengkayang
JADWAL SIDANG KELILING
PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG
TAHUN 2022
DASAR HUKUM
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
- Surat Keputusan Ketua Muda MA RI Urusan Lingkunga Peradilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 tentang Pedoman Sidang Keliling di Lingkungan Peradilan Agama