Monev Bulanan, Ketua PA Bengkayang Semangati Untuk Tingkatkan Nilai AKIP
Bengkayang, Kalbar | www.pa-bengkayang.go.id
(Selasa,12/09/2023), Pengadilan Agama Bengkayang kembali menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Bulanan. Rapat digelar dimaksudkan untuk menjaga kinerja organisasi atau individu agar tetap sesuai dengan tujuan dan target yang telah ditetapkan, serta memberikan peluang untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah dengan cepat khususnya selama bulan Agustus 2023. Rapat yang gelar usai Launching Inovasi tersebut dimulai sedari pukul 14.00 – 17.00 wib. Di pimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bengkayang, Sobari, S.H.I., rapat monev tersebut diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekertaris dan Seluruh Aparatur Pengadilan Agama Bengkayang.
Dalam kesempatan awal memandu rapat, Sekertaris Pengadilan Agama Bengkayang Hendra Tirtana, S.H.I., M.A., menyampaikan bahwa “Rapat ini akan membahas tentang perkembangan dari kinerja bulanan seluruh pegawai, terutama beberapa hal yang perlu lebih diperhatikan, berikut laporan persiapan Hawasbid, laporan perkembangan pembangunan gedung, progress pembangunan ZI masing-masing area dan lainnya”.
Mengawali pembinaannya, Ketua PA Bengkayang, memberikan ucapan selamat kepada Tim AKIP (Akuntabilitas Kinerja Bulanan) dan seluruh Pejabat dan Pegawai Pengadilan Agama Bengkayang yang telah berhasi menaikkan nilai AKIP tersebut yang semula sebesar 77.91 pada tahun 2021, kini telah naik menjadi 78,10 pada tahun 2022 atau predikat BB. Dan meski tidak terlihat terlalu signifikan, tapi ini membuktikan adanya usaha untuk menaikkan kinerja instansi.
“Namun perlu menjadi perhatian kita semuanya bahwa bersamaan peningkatan nilai akuntabilitas kinerja tersebut sesungguhnya pada komponen ‘pengukuran kinerja’kita mengalami penurunan. Dari sebelumnya di tahun 2021 mendapatkan nilai 24,00 dari bobot 30,00, akan tetapi pada tahun 2022 kita justru mendapatkan nilai 22, 80 atau mengalami penurunan nilai sebesar 01,20”, lanjut Sobari menekankan.
“Karenanya mohon kerjasama dari semua unsur untuk bersama-sama berjuang menaikkan kembali nilai AKIP terutama komponen Pengukuran Kinerja tersebut seraya memperhatikan rekomendasi dari PTA Pontianak”, tegas Sobari dengan optimis.
Disamping itu Ketua juga menyampaikan bahwa agar setiap Area ZI yang telah dibagi pada rapat sebelumnya agar memperhatikan dan mempersiapkan eviden-eviden yang dibutuhkan demi terwujudnya Pengadilan Agama Bengkayang menuju wilayah Zona Integritas (WBK).
Sementara Wakil Ketua Pengadilan Agama Bengkayang, Miftahul Arwani, S.H.I., menyoroti mengenai beberapa kekurang maksimalan dalam kinerja penyerapan anggaran. “Sekarang kita sudah masuk di bulan September, karenanya mohon diperhatikan terkait penyerapan angaran baik DIPA 01 terkhusus ‘Belanja Barang’ maupun DIPA 04 dalam hal ‘Anggaran Posbakum’. Selain itu perlu juga usaha untuk dapat mengeksekusi rencana program kerja kita di awal tahun terkait pelaksanaan Sidang Terpadu bekerja sama dengan pihak ketiga, mohon dikoordiasikan dengan pihak-pihak terkait pula”, tegas Wakil Ketua lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut.
Dalam hal tehnis yudisial, Miftahul Arwani menyampaikan agar berhati-hati betul pada pemeriksaan perkara Itsbat Nikah, mengingat dalam perkara Itsbat Nikah rawan terjadi penyelundupan hukum, pengelabuhan data pihak dan semisal. Selain itu, Miftahul pun menekankan untuk selalu memperhatikan ketentuan Rumusan Hukum Kamar Agama pada SEMA Nomor 1 Tahun 2022.
“Benar dalam Rumusan Hukum Kamar Agama angka 1 huruf b poin (1) dan (2) telah dinormakan: untuk dikabulkannya perceraian, bila dengan alasan suami/istri tidak melaksanakan kewajiban nafkah lahir dan/atau batin adalah setelah minimal 12 (dua belas) bulan; atau bila dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus adalah jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan. Akan tetapi karena azasnya adalah pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan para pihak tapi harus memeriksanya, maka mohon diperhatikan bahwa tugas kawan-kawan PTSP adalah sekedar memberikan informasi. Selebihnya diserahkan kepada para pencari keadilan dan/atau Majelis Hakim”, tekan Miftahul.
Mendapatkan gilran ketiga, Akmal, S.Ag yang merupakan Panitera Pengadilan Agama Bengkayang kembali menekankan dan mengingatkan kepada timnya di Bagian Kepaniteraan untuk komitmen dengan apa yang telah disampaikan Ketua Pengadilan Agama Bengkayang pada kesempata rapat bulan Agustus 2023. Akmal menekankan untuk mengikhtiyarkan jumlah perkara konven dan e court adalah 30 % berbanding 70%.
Adapaun Sekertaris Pengadilan Agama Bengkayang, Hendra Tirtana, S.H.I., M.A. yang mendapatkan gliliran keempat setelah Panitera Akmal, S.Ag. memberikan evaluaisnya, menyampaikan bahwa “Ada beberapa rapat dan kegiatan yang sebenarnya sudah kita laksanakan, tetapi eviden foto maupun dokumen seperti notulen dan daftar hadir tidak lengkap karenanya ke depan yang demikian perlu menadi perhatian kita bersama untuk terttib dan disiplin”. Tak lupa Hendra juga menyampaikan perkembangan pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Bengkayang yang sedang berlangsung.
Dalam Monev ini, berbagai aspek dari proses peradilan dievaluasi, termasuk kesekretariatan, dan kepaniteraan. Para peserta rapat pun terlibat dalam diskusi yang konstruktif dan bahkan terjadi saling bertukar pandangan untuk mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan. Yang demikian mengingat Monev Kinerja Bulanan merupakan alat yang penting dalam manajemen dan perencanaan yang membantu organisasi atau individu untuk tetap fokus pada tujuan mereka, mengidentifikasi masalah dengan cepat, dan membuat perbaikan yang diperlukan untuk mencapai keberhasilan jangka panjang. (TimRed-PA.Bky/Rej)