| WIB

logo

idaren

on . Dilihat: 52

Behind The Scenes ‘SIDARE’

sidare

Bengkayang, Kalbar | www.pa-bengkayang.go.id

(Selasa, 12/09/2023). Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik menentukan: “Persidangan secara Elektronik dalam Peraturan Mahkamah Agung ini berlaku untuk proses persidangan dengan acara penyampaian gugatan/permohonan/Keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi beserta perubahannya, jawaban, replik, duplik, pembuktian, simpulan, pengucapan putusan/penetapan dan upaya hukum banding”.

Akan tetapi perlu diketahui bahwasannya sebelum tahapan persidangan elektronik tersebut ada beberapa tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu yakni proses administrasi pendaftaran dan pembayaran biaya perkara secara elektronik. Pasal 8 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik menyebutkan: “Pendaftaran perkara oleh Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lain dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan”.

Nah, proses pendaftaran perkara secara elektronik tersebutlah yang kemudian sering menjadi bahan diskusi dan/atau obrolan di lingkungan Tenaga Teknis Peradilan. Kenapa? Sebab yang dimungkinkan untuk dapat mendaftarkan perkaranya secara elektronik bahkan tanpa harus datang ke Kantor Pengadilan adalah ‘hanya Pengguna Terdaftar’, karena memang sebagai insan yang biasa mewakili/mendampingi/mendapatkan kuasa dari para para pencari keadilan yang kebetulan bersengketa dalam perkara perdata kebanyakan adalah mereka yang disebutkan dalam kategori/kelompok Pengguna Terdaftar. Namun tidak dengan Pengguna Lain. Mereka yang terkategori sebagai Pengguna Lain terkhusus Perseorangan, ‘pasti akan mendatangi Kantor Pengadilan’ untuk membuat akun e court sebelum mengajukan perkaranya secara elektronik/ e court.

Pasal 1 angka (4) dan (5) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik menyebutkan: “(4) Pengguna Terdaftar adalah advokat, kurator, atau pengurus yang memenuhi syarat sebagai pengguna SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung. (5) Pengguna Lain adalah subjek hukum selain Pengguna Terdaftar yang memenuhi syarat untuk menggunakan SIP dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh Mahkamah Agung”.

Berawal dari fakta atau adanya ketentuan yang masih “nanggung” untuk disebut secara elektronik secara keseluruhan terkhusus bagi Pengguna Lain dan/atau Perseorangan dalam mengajukan perkaranya secara elektronik tersebutlah kemudian sering menjadi bahan obrolan warung kopi, obrolan teras bahkan tidak jarang menjadi tema diskusi dalam giat Breafing Pagi atau dalam Rapat-rapat yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Aparatur Pengadilan Agama Bengkayang. “Gimana ya caranya biar mereka/masyarakar/pihak selain Pengguna Terdaftar tidak harus datang ke Kantor Pengadilan Agama Bengkayang saat proses pembuatan akun e-court-nya. Akan tetapi bahkan dengan tetap stay di tempat mereka tingga/di rumahnya tapi mereka dapat mohon dibuatkan/dapat memproses pembuatan akun e court-nya. Sebab nanggung pula bila dikatakan dapat mengajukan secara online (baca elektronik) tapi kenyataannya mereka tetap harus datang terlebih dahulu ke Kantor kita”, begitu kira-kira pokok tema obrolan-obrolan di antara kami.

lounching 2

Syarif Firdaus saat mempresentasikan Inovasi SIDARE

Dan adalah Syarif Firdaus, S.H.I. yang kemudian mampu mengkongkritkan ide-ide kami, obrolan-obrolan kami tersebut. Panitera Muda Hukum lulusan S.1 IAI Al-Qolam Malang tersebutlah yang kemudian mampu menerjemahkan gagasan kami terkait ide menghilangkan kenanggungan dalam proses administrasi pendaftaran dan pembayaran biaya perkara secara elektronik terkhusus bagi Pengguna Lain. Usai berkontemplasi selama sekira satu minggu (baca: melaksanakan cuti tahunan), Pejabat Fungsional asli Kota Bestari Mempawah tersebut akhirnya mampu menciptakan sebuah inovasi untuk mempermudah Pengguna Lain dalan pembuatan akun e-court yang dengannya kemudian Pengguna Lain dapat melakukan proses administrasi pendaftaran dan pembayaran biaya perkara tanpa harus datang secara konvensional ke Kantor Pengadilan Agama Bengkayang namun cukup datang secara elektronik dan tetap stay di rumah.

SIDARE” inovasi baru pendukung kinerja pada Pengadilan Agama Bengkayang yang telah dikristalkan oleh Aparatur yang dalam kurun tahun 2014 – 2020 berkhidmat di Pengadilan Agama Putusibau tersebut. SIDARE yang merupakan akronim dari “Sistem Pendaftaran Akun e-Court Perseorangan” adalah aplikasi dalam membantu pihak berperkara untuk memperoleh akun pengguna lain dalam proses beracara secara elektronik di Pengadilan Agama Bengkayang.

Dengan atau melalui inovasi berbasis aplikasi SIDARE ini, masyarakat yang hendak mendaftarkan perkaranya secara elektronik tidak perlu lagi datang secara konvensional ke Kantor Pengadilan Agama Bengkayang. Para pencari keadilan bilanya hendak mendaftarkan perkara secara elektronik, maka mereka cukup membuka aplikasi SIDARE tersebut. Dalam inovasi yang dapat diakses melalui laman https://sidare.pa-bengkayang.go.id/ masyarakat para pencari keadilan terkhusus bagi Pengguna Lain dapat memproses pembuatan akun e court-nya tanpa harus datang ke Kantor Pengadilan Agama Bengkayang. Setelah proses ‘Daftar’ tuntas, maka dengan demikian Pengguna Lain dan/atau Perseorangan sudah mendapatkan akun e-Courtnya yang dengan begitu berarti mereka dapat melakukan ‘Login’ dan dapat mengupload berkas-berkas/dokumen-dokumen terkait pendaftaran e-court. Setelah itu pihak atau para pencari keadilan baru mengikuti tahapan sebagaimana SOP dalam proses pengajuan perkara secara e Court atau secara elektronik segaiamana biasa.

Berita terkait:

  1. https://pa-bengkayang.go.id/id/berita/arsip-berita/808-duarrrr-di-hut-ke-22-pa-bengkayang-launching-inovasi-baru.
  2. https://pa-bengkayang.go.id/id/berita/arsip-berita/650-panmud-hukum-pa-bengkayang-kok-dipanggil-ketua-pa-sambas-ada-apa.

Syarif memang tidak asing dalam dunia Tehnologi Informasi khususnya di Pengadilan Agama wilayah PTA Pontianak. Betapapun ayah dua anak tersebut bukan lulusan Teknik Informatika atau semisal, akan tetapi ia dipercaya dalam pengelolaan keuangan perkara berbasis tehnologi di lingkungan peradilan agama.

Berdasar Surat Keputusan Direktur Jenderal Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2771/DjA/HM.00/SK/11/2022 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Implementasi E-Keuangan Perkara di Lingkungan Peradilan Agama, bersama dengan Panitera PTA Pontianak, Syarif Firdaus, S.H.I. merupakan Anggota Tim Satgas Implementasi E-Keuangan Perkara Divisi Wilayah hukum PTA Pontianak.

Melakukan pendampingan dalam penerapan e-Keuangan di wilayah hukumnya”, begitulah salah satu dari sembilan uraian tugas Tim Satgas Syarif Firdaus dalam rangka melakukan efektifitas dan efisiensi pengelolaan administrasi keuangan perkara berbasis tehnologi di lingkungan peradilan agama.

Terakhir, melalui Lampiran Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak Nomor W13-A/1650/HM.02.3/VII/2023 Tanggal 26 Juli 2023 Tentang Perubahan Tim Pengelola Tehnologi Pengadilan Agama Se-Kalimantan Barat Tahun 2023, Syarif Firdaus tercatat Namanya sebagai Anggota Divisi Maintenance.

Bahwa yang namanya tersebut dalam keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini”, bunyi persis Konsideren Menimbang huruf (d) Surat Keputusan KPTA Pontianak tersebut.

Walhasil, semoga inovasi SIDARE ini kemudian dapat dimanfaatkan atau dioptimalkan secara maksimal sehingga secara progresif meningkatkan kinerja badan peradilan terkhusus Pengadilan Agama Bengkayang dan akhirnya memberikan hasil memuaskan bagi Pengadilan Agama Bengkayang. Dan dengan selalu dimanfaatkan inovasi yang telah ditelurkannya ini yang berarti dalam perspeltif agama insyaallah masuk dalam kategori amal jariyah, kemudian semakin menjadi pelecut bagi Syarif Firdaus untuk lebih mewaqafkan ide, gagasan, karya dan ilmunya untuk peradilan agama. Semoga (TimRed-PA.Bky).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Bumi Emas Bengkayang
Provinsi Kalimantan Barat

 (0562) 4431073
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright @ 2020, Pengadilan Agama Bengkayang