Responsif, Kepala PT Pos Singkawang Tindak Lanjuti MoU dengan PA Bengkayang
Bengkayang, Kalbar | www.pa-bengkayang.go.id
(Rabu, 24/05/2023). Ketua Pengadilan Agama Bengkayang, Sobari didampingi Kasubbag Umum dan Keuangan Dodi Somawijaya menerima kunjungan Kepala Kantor Pos Cabang Singkawang, Kusuma Setia Natanegara beserta rombongan di ruang Kerja Ketua di Jalan Basuki Rachmat (BRC) Bengkayang, Selasa (23/05/2023)
Kedatangan rombongan yang dipimpin langsung oleh Kepala Pos Cabang Singkawang tersebut dalam rangka silaturahmi sekaligus memperkenalkan dirinya sebagai Kepala Pos Cabang Singkawang yang baru. Kusuma Setia Natanegara yang baru menjabat selama lima bulan terakhir bermaksud melakukan koordinasi dalam rangka mempersiapkan perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai core business kedua institusi.
Ibarat pepatah melayu mengatakan “Setali Tiga Uang” kerjasama antara Mahkamah Agung RI dengan PT Pos Indonesia (Persero) yang digelar di Jakarta pada Senin, 22/05/2023 (selengkapnya klik tautan), tersebut diterjemahkan oleh Pengadilan Agama Bengkayang setelah mendapat kunjungan dari Kepala Kantor Pos Cabang Singkawang terhadap pemantapan perjanjian kerja sama antara Pengadilan Agama Bengkayang dan Kantor Pos Singkawang, setelah sebelumnya telah dilakukan penjajakan dengan Kantor Pos Cabang Pembantu Bengkayang (baca selengkapnya disini).
Untuk diketahui bahwasannya sampai saat ini Kantor Pos yang berkedudukan di Kabupaten Bengkayang, Kabupaten dimana Pengadilan Agama Bengkayang berkedudukan adalah masih berstatus unit/pembantu atau masih menginduk kepada Kantor Pos Singkawang. Dengan demikian segala hal ihwal terkait perjanjian kerjasama yang melibatkan Kantor Pos Bengkayang harus sepengetahuan Kantor Pos Singkawang.
Dalam kesempatan ini Kusuma Setia Natanegara selaku Kepala Kantor Pos Singkawang tak hanya mempertegas bahwa kerjasama di pusat sebagai bentuk terjemahan dari PERMA 7 Tahun 2022 terkait pengiriman Surat Tercatat, namun perjanjian kerja sama yang ditawarkan oleh Kantor Pos Bengkayang dapat memuat klausul yang mencakup Pengiriman Paket seperti Nota Dinas maupun Salinan Putusan/Penetapan, Penyetoran PNBP, Pengiriman Akta Cerai langsung kepada para Pihak dan juga melayani Pengiriman Paket bagi para Aparatur Peradilan Agama Bengkayang jika terjadi Mutasi ke daerah lain terutama Hakim yang intensitas mutasinya sangat tinggi.
Sebagaimana diketahui bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik menyebutkan bahwa Surat Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan dengan tanda terima dari penerima dengan menyebutkan tanggal penerimaan.
Tampak Kepala Kantor Pos Cabang Singkawang, Kusuma Setia Natanegara diapit oleh Ketua PA Bengkayang, Sobari, S.H.I. dan Kasubbag Umum & Keuangan, Dodi Somawijaya, A.Md
Pada kesempatan perbincangan dengan Ketua Pengadilan Agama Bengkayang, Kepala Kantor Pos Cabang Singkawang, Kusuma mengatakan bahwa pemantapan kerja sama yang di tawarkan kepada Pengadilan Agama Bengkayang merupakan bentuk core bussines yang dijalankan oleh Persero BUMN berlogo Burung Merpati tersebut dalam menjalankan usahanya dengan mengutamakan pada kecepatan, ketepatan, dan terpercaya. Hal ini merupakan keniscayaan yang terjadi agar perusahaan ”pelat merah” tersebut tidak tergerus oleh perusahaan swasta di bidang yang sama, untuk itu Kantor Pos Singkawang akan terus berinovasi dalam melebarkan pelayanannya.
Di kesempatan yang sama Ketua Pengadilan Agama Bengkayang, Sobari mengucapkan terimakasih kepada Kantor Pos Singkawang atas kunjungan dan kepercayaan dan berharap perjanjian kerja sama ini dapat segera direalisasikan dan menjadi sinergi sebagai bentuk bagi Pengadilan Agama Bengkayang dalam mewujudkan core values ASN BerAKHLAK demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (TimREd-PA.Bky/DS)