| WIB

logo

idaren

Ditulis oleh Hendra Tirtana, S.H.I., M.A. on . Dilihat: 147

 

KIP 2

PPID Pengadilan Agama Bengkayang Presentasikan Keterbukaan Informasi Publik

Pontianak - Tim PPID Pengadilan Agama Bengkayang melakukan presentasi Keterbukaan Informasi Publik di hadapan komisioner KIP Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, 4 Agustus 2022. Bertempat di ruang audio visual, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Para presentator  yang terdiri dari Sobari S.H.I. (Wakil Ketua/Atasan PPID), Hendra Tirtana (Sekretaris/PPID) dan Syarif Firdaus, S.H.I. (Panitera Muda Hukum/Penanggung Jawab Formasi), Yudhi Septiandy, S.T. (Penanggung Jawab Informasi/Kasubbag PTIP (operator)) mempresentasikan  pelaksanaan layanan dan pengelolaan informasi publik di Pengadilan Agama Bengkayang.

Sobari sebagai atasan PPID memaparkan Komitmen Pengadilan Agama Bengkayang untuk mewujudkan layanan publik yang  berkualitas di antaranya dengan membuat regulasi-regulasi internal dalam bentuk surat keputusan yang mendorong para petugas layanan di Pengadilan Agama Bengkayang memberikan kemudahan dan pelayanan prima kepada setiap pencari informasi. Selain itu, SOP-SOP dalam penerimaan layanan selalu direviu mengikuti perkembangan teknologi informasi.

“ Pengadilan Agama Bengkayang selalu bertransformasi dan membuat kebijakan yang memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dengan asas cepat, efektif, sederhana, murah dan berkualitas. Misalnya pada tahun 2022 ini, Pengadilan Agama Bengkayang telah mengeluarkan regulasi mengenai biaya salinan informasi gratis yang berbeda dengan tahun 2021 dengan dipungut biaya dalam mengcopy salinan informasi” Papar mantan hakim Pengadilan Agama Gunung Sugih Kelas I B ini.

Sementara Hendra Tirtana, PPID, menyampaikan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan Pengadilan Agama Bengkayang selama tahun 2021 dan 2022 dalam mensosialisasikan keterbukaan informasi di antaranya dengan mempublikasi seluruh layanan Pengadilan Agama Bengkayang via media sosial; baik facebook, instagram, twitter, youtube hingga tik tok. Selain itu, Pengadilan Agama Bengkayang juga melakukan kerjasama dengan fihak eksternal, badan publik lainnya untuk turut mensosialisasikan  layanan Pengadilan Agama Bengkayang seperti Kemenag, Dukcapil, Dinas Kesehatan dan lainnya. Bapak dari 3 orang anak ini juga menyampaikan, meskipun tidak ada anggaran khusus untuk membiayai Keterbukaan Informasi Publik, namun demikian anggaran keterbukaan informasi dapat dilihat dari alokasi anggaran mengenai perbaikan sarana dan prasarana di Pengadilan Agama Bengkayang sehingga tetap menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.  

“Pimpinan Pengadilan Agama Bengkayang selalu mendorong dan memantau terhadap kualitas sarana dan prasarana di Pengadilan Agama Bengkayang. Jangan sampai internet lelet, komputer serta peralatan teknologi informasi lainnya yang kurang baik menjadi penghalang untuk pemberian layanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu, kominikasi-komunikasi dengan pihak eksternal yang berujung pemberian layanan yang murah melalui jemput bola juga terus digalakkan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang cepat dan mudah” Papar Hendra.

Penjelasan dari Atasan PPID dan PPID tersebut, juga diperkuat oleh Syarif Firdaus, S.H.I. Bertindak sebagai presentasi ketiga, mantan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Putussibau memaparkan Pengadilan Agama Bengkayang telah membuat inovasi-inovasi mumpuni untuk memudahkan layanan terhadap para pencari informasi.

“ Pada tahun 2021, Pengadilan Agama Bengkayang telah melahirkan inovasi-inovasi yang sangat berguna dalam pemberian layanan yang mudah dan transaparan bagi para pencari informasi. Misalnya aplikasi Si-Tirtana, Silakan, Sibayang  dan berbagai aplikasi lainnya yang telah eksis sebelumnya” sembur bapak asli Mempawah ini.

Khusus mengenai pengelolaan dokumen, Firdaus menambahkan dengan adanya aplikasi SILAKAN, Pengarsipan dokumen di Pengadilan Agama Bengkayang menjadi lebih mudah karena semua dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara telah disimpan rapi dalam aplikasi sehingga mudah dalam menyajikan data dan memonitoringnya ketika ada pencari informasi membutuhkan data-data perkara di Pengadilan Agama Bengkayang.

KIP1

Menanggapi presentasi Pengadilan Agama Bengkayang tersebut, Komisioner KIP Provinsi Kalimantan Barat sangat mengapresiasi dan memuji capaian-capaian Pengadilan Agama Bengkayang dalam pemberian layanan informasi yang terbuka dan mengedepankan asas  sederhana, murah serta berkualitas. Dalam sesi dialog, Para Komisioner Informasi mempertanyakan bagaimana cara Pengadilan Agama Bengkayang dalam melakukan uji konsekuensi terhadap permohonan informasi dari badan publiki atau perseorangan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Tim Presentator Pengadilan Agama Bengkayang memberikan jawaban dengan lancar, bahwa Pengadilan Agama Bengkayang melakukan rapat internal Tim PPID terlebih dahulu dalam memberikan tanggapan terhadap informasi-informasi yang masih diperdebatkan esksistensinya. Jika informasi tersebut dalam ranah informasi yang dikecualikan, Pengadilan Agama Bengkayang akan mengirimkan surat kepada lembaga/pribadi yang bersangkutan bahwa informasi tersebut termasuk dalam ranah informasi yang tidak dapat dibuka ke publik. Sebaliknya, jika termasuk informasi yang dapat diakses untuk publik, Pengadilan Agama Bengkayang juga akan menjelaskan informasi tersebut secara tertulis.

“ Pengadilan Agama Bengkayang selalu berusaha transparan dan terbuka dalam menyajikan layanan informasi yang diminta oleh badan publik atau perorangan sesuai dengan SOP yang ada”  Pungkas Sobari.

Semoga PPID Pengadilan Agama Bengkayang semakin prima dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Gaaaspoool….

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Bumi Emas Bengkayang
Provinsi Kalimantan Barat

 (0562) 4431073
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright @ 2020, Pengadilan Agama Bengkayang