PEMBAHARUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
(Perspektif Perkembangan Sejarah)
Miftakul Arwani1,
1 Hakim Pengadilan Agama Bengkayang
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Abstrak
Lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, menjadi tonggak sejarah perkembangan ekonomi Islam sekaligus landasan yuridis kompetensi absolut Peradilan Agama di bidang penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Pesatnya perkembangan ekonomi Islam (Syariah) tersebut juga ditandai dengan keluarnya Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Hal ini semakin memperkokoh dan memperteguh landasan hukum ekonomi syariah di Indonesia. Belum lagi dalam tataran praktis, keberadaan lembaga-lembaga keuangan syariah sekarang ini semakin menunjukkan adanya perkembangan yang semakin pesat. Selengkapnya klik disini