SYARIAH SEBAGAI WAHYU & SYARIAH SEBAGAI HASIL PEMIKIRAN
Miftakul Arwani1,
1 Hakim Pengadilan Agama Bengkayang
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Abstrak
Kajian ini menjelaskan mengenai pengertian atau perbedaan syariah sebagai wahyu dan syariah sebagai hasil pemikiran. Penelitian ini dianggap penting sebab sebagai upaya yang diharapkan dapat berkontribusi membendung sikap fanatisme pemahaman terhadap satu pemikiran/pemahaman yang mungkin saat ini menghinggapi cukup banyak ummat Islam yang baru mengenal apa itu syariah, yang baru bersingguhan dengan hasil pemikiran pemikir-pemikir Islam, yang baru mendalami pemikiran Islam sebagai hasil ijtihad. Dalam melakukan kajian ini, penulis menggunakan metode deskriftif-analitis. Dan hasil dari kajian ini dapat disimpulkan bahwa Syariah kapasitasnya sebagai wahyu tidak pernah salah, lebih umum dan luas, mengkat semua manusia, dan bersifat tetap dan tidak pernah berubah. Berbeda dengan halnya Syariah kapasitasnya sebagai hasil pemikiran. Selengkapnya klik disini