PERKAWINAN JANDA PERCERAIAN SIRRI
Miftakul Arwani¹
1 Hakim Pengadilan Agama Bengkayang
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
ABSTRAK
Perkawinan yang dilakukan menurut Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan, lalu kemudian ketika bercerai dilakukan pula di muka persidangan dan/atau dilakukan menurut peraturan perundang-undangan, maka yang demikian tidak akan menimbulkan masalah. Namun berbeda halnya bilamana perkawinan telah dilakukan menurut agamanya (hukum Islam) serta dicatatkan, lalu kemudian melakukan perceraian di bawah tangan atau sirri atau tidak di muka persidangan. Betapapun “mungkin” telah meyakini telah terjadi perceraian karenanya, akan tetapi yang demikian secara hukum (hukum positif) belum dianggap telah terjadi perceraian. Hukum positif atau peraturan perundang-undangan tidak menganggap perceraian di bawah tangan dari perkawinan tercatat sebagai perceraian yang sah menurut hukum, sebab telah ternyata terjadinya perceraian tersebut tidak di muka persidangan. lihat selengkapnya disini