| WIB

logo

idaren

on . Dilihat: 302

PERKAWINAN JANDA PERCERAIAN SIRRI

Miftakul Arwani¹

1 Hakim Pengadilan Agama Bengkayang

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

ABSTRAK

Perkawinan yang dilakukan menurut Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan, lalu kemudian ketika bercerai dilakukan pula di muka persidangan dan/atau dilakukan menurut peraturan perundang-undangan, maka yang demikian tidak akan menimbulkan masalah. Namun berbeda halnya bilamana perkawinan telah dilakukan menurut agamanya (hukum Islam) serta dicatatkan, lalu kemudian melakukan perceraian di bawah tangan atau sirri atau tidak di muka persidangan. Betapapun “mungkin” telah meyakini telah terjadi perceraian karenanya, akan tetapi yang demikian secara hukum (hukum positif) belum dianggap telah terjadi perceraian. Hukum positif atau peraturan perundang-undangan tidak menganggap perceraian di bawah tangan dari perkawinan tercatat sebagai perceraian yang sah menurut hukum, sebab telah ternyata terjadinya perceraian tersebut tidak di muka persidangan. lihat selengkapnya disini 

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Bumi Emas Bengkayang
Provinsi Kalimantan Barat

 (0562) 4431073
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright @ 2020, Pengadilan Agama Bengkayang