STUDI EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM
DALAM KONTEKS FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Syarif Firdaus
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bengkayang
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dasar-dasar epistemologis yang mendasari proses perumusan fatwa oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan menganalisis dinamika epistemologi hukum Islam dalam konteks Indonesia. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis isi dan hermeneutika, penelitian ini mengkaji fatwa-fatwa MUI yang diterbitkan dalam satu dekade terakhir, dengan teori epistemologi Islam kontemporer dan pendekatan maqashid syariah sebagai kerangka analisis. Temuan penelitian menunjukkan bahwa MUI menerapkan pendekatan epistemologi eklektik, mengintegrasikan metode bayani, burhani, dan irfani dalam proses penetapan fatwa. Terdapat upaya yang signifikan untuk mengkontekstualisasikan hukum Islam dengan realitas masyarakat Indonesia, yang tercermin dari penggunaan prinsip maslahah (kepentingan umum) dan 'urf (adat istiadat lokal). Praktik ijtihad kolektif MUI memperkaya basis epistemologi fatwa-fatwa yang dihasilkan, namun juga menjadi tantangan tersendiri dalam menyelaraskan berbagai perspektif. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada analisis komprehensif mengenai dinamika epistemologi hukum Islam dalam fatwa-fatwa MUI di era digital yang belum banyak dieksplorasi sebelumnya. Penelitian ini mengungkapkan fleksibilitas dan kemampuan adaptasi epistemologi hukum Islam dalam menjawab isu-isu kontemporer, sekaligus mengidentifikasi tantangan metodologis yang dihadapi. Penelitian ini merekomendasikan pengembangan kerangka kerja epistemologi yang lebih sistematis dan transparan dalam proses perumusan fatwa. Penelitian lebih lanjut disarankan untuk mengeksplorasi dampak fatwa MUI terhadap dinamika sosial-politik Indonesia dan menganalisis peran teknologi digital dalam transformasi otoritas keagamaan. Selanjutnya Klik Disini.