ANALISIS FILOSOFIS PRAKTIK AHLI WARIS PENGGANTI
(Studi Putusan Pengadilan Agama di Wilayah Kalimantan Barat)
Syarif Firdaus
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bengkayang
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penerapan ahli waris pengganti dalam putusan pengadilan agama di Kalimantan Barat, dengan fokus pada studi kasus putusan-putusan di wilayah tersebut. Menggunakan pendekatan maqashid al-syariah dan teori Hazairin tentang kewarisan bilateral, penelitian ini mengevaluasi konsistensi penerapan pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemaslahatan. Data primer diperoleh dari analisis putusan Pengadilan Agama Ketapang Nomor 47/Pdt.P/2024/PA.Ktp, Pengadilan Agama Pontianak Nomor 136/Pdt.P/2024/PA.Ptk, dan Pengadilan Agama Mempawah Nomor 313/Pdt.G/2019/PA.Mpw. Data sekunder dikumpulkan melalui studi literatur terkait hukum waris Islam dan dokumen hukum lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan agama di Kalimantan Barat secara konsisten menerapkan pasal 185 KHI dengan memberikan bagian kepada ahli waris pengganti sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Putusan pengadilan mencerminkan penerapan teori Hazairin dan pendekatan maqashid al-syariah yang memungkinkan fleksibilitas dalam interpretasi hukum untuk mencapai tujuan kemaslahatan. Temuan ini mendukung literatur yang ada dan memberikan bukti empiris mengenai pentingnya mempertimbangkan konteks lokal dalam penerapan hukum waris Islam.
Penelitian ini memberikan rekomendasi praktis perlunya pelatihan berkelanjutan bagi hakim pengadilan agama mengenai penerapan maqashid al-syariah dan teori Hazairin. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang penerapan hukum waris Islam di Indonesia dan menawarkan wawasan untuk pengembangan kebijakan dan praktik hukum yang lebih baik di masa depan. Selengkapnya Klik Disini.