"TAHAPAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
MENUJU WBK
DI PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG"
1. PEMENUHAN | |||
AREA III. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR | |||
I | Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi | ||
A | Kebutuhan pegawai yang disusun oleh unit kerja mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisis beban kerja untuk masing-masing jabatan | LINK EVIDEN | |
B | Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai yang telah disusun per jabatan | LINK EVIDEN | |
C | Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap penempatan pegawai rekrutmen untuk memenuhi kebutuhan jabatan dalam organisasi telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja | LINK EVIDEN | |
II | Pola Mutasi Internal | ||
A | Dalam melakukan pengembangan karier pegawai, telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan | LINK EVIDEN | |
B | Dalam melakukan mutasi pegawai antar jabatan telah memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi yang telah ditetapkan | LINK EVIDEN | |
C | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan mutasi yang telah dilakukan dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | LINK EVIDEN | |
III | Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi | ||
A | Unit Kerja melakukan Training Need Analysis Untuk pengembangan kompetensi | LINK EVIDEN | |
B | Dalam menyusun rencana pengembangan kompetensi pegawai, telah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai | LINK EVIDEN | |
C | Tingkat kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan | LINK EVIDEN | |
D | Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat maupun pengembangan kompetensi lainnya | LINK EVIDEN | |
E | Dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi, unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (seperti pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, atau mentoring) | LINK EVIDEN | |
F | Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja | LINK EVIDEN | |
IV | Penetapan Kinerja Individu | ||
A | Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi | LINK EVIDEN | |
B | Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya | LINK EVIDEN | |
C | Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik | LINK EVIDEN | |
D | Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward | LINK EVIDEN | |
V | Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai | ||
A | Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan | LINK EVIDEN | |
VI | Sistem Informasi Kepegawaian | ||
A | Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala | LINK EVIDEN | |
2. REFORM | |||
I. | Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome) sesuai pada levelnya | LINK EVIDEN | |
II | Hasil assement telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai | LINK EVIDEN | |
III | Penurunan pelanggaran disiplin pegawai | LINK EVIDEN |