Ketua Pengadilan Agama Bengkayang ( Hj. Andriani, S.Ag ) Saat Menyampaikan Sambutan Pada Acara
DEKLARASI PENCANANGAN PEMBANGUNA ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI
Zona Integritas merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Kementrian atau Lembaga dan Pemda yang pimpinan dan jajaranya mempunyai nilai atau komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Untuk itu demi mewujudkan niat serta tekad tersebut Pengadilan Agama Bengkayang pada hari senin, 21 Januari 2019 telah melaksanakan kegiatan " Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas".
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Bengkayang ( Hj. Andriani, S.Ag ) mengatakan pembangunan Zona Integritas ini sudah menjadi komitmen bersama dari seluruh jajaran Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Termasuk Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tinggi negara beserta seluruh tingkatan peradilan dibawahnya. Ditambahkan pula oleh Ibu Hj. Andriani, S.Ag bahwasanya Pengadilan Agama Bengkayang telah resmi berkantor di Kota Bengkayang mulai 5 November 2018 yang mana sebelumnya berkantor di Kota Singkawang, Untuk itu dalam kesempatan ini juga dipergunakan sebagai ajang silaturahmi resmi seluruh pegawai Pengadilan Agama Bengkayang dengan unsur FORKORPIMDA yang ada di Kabupaten Bengkayang.
Seluruh Pegawai dan Wakil Bupati ( Agustinus Naon S. Sos ) Beserta FORKORPIMDA Kota Bengkayang
Menyanyikan Lagu INONESIA RAYA
Foto Bersama Wakil Bupati ( Agustinus Naon S. Sos ) Beserta Wakil DPRD Kabupaten Bengkayang dan FORKORPIMDA Kota Bengkayang