Panitera, Jurusita dan Jurusita Pengganti PA Bengkayang Ikuti Ngaji Ilmu Eksekusi, Mediasi dan Prosedur Pemanggilan
Bengkayang|PA.Bengkayang (Kamis, 12/01/2022). Pelayanan Yang Prima, Pelayanan Yang Paripurna, seakan itulah yang menjadi motivasi Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Melaui Suratnya Nomor 067/DjA/HM.00/1/2023 tertanggal 06 Januari 2023, Direktur Jenderal Badilag resah dengan rendahnya rasio penyelesaian Pelaksanaan Eksekusi, Mediasi dan permasalahan Prosedur Pemanggilan di lingkungan Peradilan Agama.
Surat yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah SyarÃyah Aceh/Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Mahkamah SyarÃyah/Ketua Pengadilan Agama Seluruh Indonesia tersebut mengintruksikan untuk adanya perbaikan dalam hal Pelaksanaan Eksekusi, Mediasi dan permasalahan Prosedur Pemanggilan di lingkungan Peradilan Agama.
Dan pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sedari pukul 08.30 WIB., Panitera, Jurusita dan Jurusita Penganti Pengadilan Agama Bengkayang berkesempatan mendapatkan pengarahan, mendapatkan bimbingan teknis dari Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak. Panitera Pengadilan Agama Bengkayang, Akmal, S.Ag, Jurusita (Wahyu Indradinata) dan Jurusita Pengganti (Syarif Firdaus, S.H.I.) tampak berkesempatan mengikuti pengarahan tersebut.
Pengarahan yang dikemas melalui Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Dr. Dra. Hj. Sisva Yetti, S.H., M.H. Melaui Suratnya Nomor W14-A/197/Hk.02/I/2023 tertanggal 11 Januari 2023, Rakor tersebut merupakan respon cepat Ketua Pengadilan Tinggi asal Padang Sumatera Barat tersebut terhadap Surat Dirjen Badilag di atas. PTA Pontianak ambil langkah cepat perintah untuk memantau pelaksanaan permohonan eksekusi dan mediasi berikut penyelesaian administrasinya. PTA Pontianak dengan segera mengambil langkah-langkah konkrit untuk memastikan kebijakan Dirjen Badilag terkait Pelaksanaan Eksekusi, Mediasi dan Prosedur Pemanggilan di lingkungan Peradilan Agama berjalan dengan baik.
Rapat Koordinasi yang diselenggarakan secara virtual (zoom meeting) tersebut bertempat di Meja Kerja masing-masing peserta Rakor. Sesuai Surat Ketua PTA Pontianak, Rakor tersebut dikuti oleh Panitera, Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama se-Wilayah Kalimantan Barat.
Semoga pelatihan semisal di atas dapat kemudian menjadi wasilah untuk semakin menegasikan bahwa pengadilan benar-benar bisa memberikan pelayanan yang paripurna bagi para pencari keadilan. Semoga (TimRed-PA.Bky)