Tim Kepaniteraan PA Bengkayang Laksanakan Verifikasi Berkas Sidkel
Bengkayang|PA.Bengkayang (Jum’at.23/12/2022). Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2023 nanti, Pengadilan Agama Bengkayang pun akan menyelenggarakan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan. Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau familiar kita menyebutnya dengan nomenklatur Sidang Keliling tersebut merupakan pelaksanaan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Ketentuan Pasal 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan Penyelenggaraan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling adalah satu dari tiga bentuk layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan, selain Layanan Pembebasan Biaya Perkara dan Penyedia Posbakum Pengadilan. PERMA Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan Gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di Tempat Sidang Tetap.
Dan pada Tahun 2023 Pengadilan Agama Bengkayang insyaAllah akan menetapkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Capkala dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Ledo sebagai dua lokasi tempat akan diselenggarakannya Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Bengkayang. Desa-desa atau wilayah-wilayah di sekitar Kecamatan Capkala semisal Desa Samalantan, Desa Sungai Duri, Sungai Raye Kepulauan, Desa Karimunting dan sekitar dapat mengikuti Sidang Keliling di KUA Kecamatan Capkala. Demikian hanya dengan Desa atau Wilayah disekitar Kecamatan Ledo pun dapat ikut pelaksanaan Sidang Keliling di KUA Kecamatan Ledo.
Dipilihnya dua Lokasi Penyelenggaraan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan atau Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Bengkayang tersebut tidak lepas dari ikhtiyar mengikuti ketentuan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tepatnya ketentuan dalam Pasal 15, yakni Pengadilan Agama Bengkayang menilai bahwasannya dua Lokasi tersebut merupakan representasi dari karakter wilayah yang jumlah perkaranya banyak dan/atau representasi dari lokasi yang keterjangkaun wilayahnya sulit atau jauh dari Gedung Pengadilan Agama Bengkayang.
Nah…, sebagai tahap awal sebelum pelaksanaan Sidang Keliling tersebut sebagaimana pula jamak dilakukan oleh Satker-satker lain, Tim Kepaniteraan Pengadilan Agama Bengkayang pada hari Jum’at tanggal 23 Desember 2022 melakukan Kegiatan Verifikasi Berkas dan Sosialisasi Permohonan Itsbat Nikah di KUA Kecamatan Samalantan. Tim yang mendapatkan mandate dari Ketua Pengadilan Agama Bengkayang melalui Surat Tugas Nomor W14-A8/1892/KP.01.1/XII/2022 Tanggal 22 Desember 2022 tersebut dipimpin oleh Panitera M. Akmal, S.Ag sebagai Ketua Tim, Panmud Hukum Syarif Firdaus, S.H.I, 2 PPNPN Kadiyanto, SE dan Sunardi kesemuanya sebagai Anggota Tim.
Dari pantauan Tim Media, tampak sedari pukul 06.30 wib Tim Verifikasi telah bertolak meninggalkan Kantor Pengadilan Agama Bengkayang, dan bahkan hingga berita ini diturunkan Tim masih berada di lokasi (KUA Kec. Samalantan) untuk berjibaku meneliti, memeriksa, dan atau menverifikasi calon-calon berkas perkara yang akan disidangkan keliling nantinya di lokasi Kantor KUA Kecamatan Capkala.
Mudah-mudahan dengan kegiatan verifikasi ini data-data calon para pihak yang akan mengajukan sidang keliling benar-benar clear dan clearly, lebih dari itu kegiatan verifikasi ini adalah dimaksudkan untuk mengindari kesan atau anggapan bahwasannya persidangan atau perkara-perkara yang diajukan pada sidang keliling pasti dikabulkan atau mudah dikabulkan. (RedaksiPABky)