| WIB

logo

idaren

Ditulis oleh Syarif Firdaus on . Dilihat: 1423

ANALISIS PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM HUKUM POSITIF INDONESI DAN HUKUM ISLAM MENURUT MAZHAB SYAFI’I

Oleh: Muh. Yusuf, S.H.

 

  1. Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi dalam Hukum Positif Indonesia.

Dalam hukum positiv Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, sekaitan dengan pemidanaan tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan hukuman oleh hakim, sebagai berikut:

  1. Pidana mati.
  2. Pidana penjara, dalam hal ini pemidanaan penjara bisa dijatuhkkan penjara seumur hidup dan penjara dengan waktu yang telah ditetapkan oleh hakim. Tentunya hal ini didasarkan pada beratnya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh koruptor.
  3. Pidana denda.
  4. Pidana tambahan, berupa:
  • Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
  • Perampasan benda bergerak yang berwujud atau tidak berwujud yang digunakan serta diperoleh dari tindak pidana korupsi.
  • Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan yang telah atau dapat diberikan pemerintah kepada terpidana.
  • Penututan seluruh atau sebagian perusahaan.
  • Pelelangan harta benda terpidana jika terpidana tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama sebulan sejak dijatuhkannya kekuatan hukum tetap. Apabila tidak mencukupi harta benda atau uang pengganti, maka diganti (subsidair) dengan pidana kurungan.[1]

Dari beberapa putusan pemidanaan tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia, semua saksi tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, hanya pidana mati yang belum pernah ditetapkan terhadap terpidana korupsi. Sementara untuk pemidanaan lainya semuanya telah diterapkan dalam putusan pemidanaan tindak pidana korupsi. Adapun pemidanaan yang paling tinggi diterapkan oleh terpidana tindak pidana korupsi yaitu yang dikenakan oleh saudara Mochtar yang pernah menjabat sebagai Hakim Konstitusi dengan pidana penjara seumur hidup.

  1. Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi menurut Mazhab Syafi’i

Dalam koteks hukum islam secara luas, korupsi merupakan tindakan yang bertentangan dengan keadilan (al-adalah), akuntabilitas (al-amanah), dan tanggung jawab. Korupsi  dengan dampak negatifnya menimbulkan distorsi terhadap kehidupan negara serta masyarakat sehingga dapat dikategorikan termasuk perbuatan fazad yang diatur melalui hukuman ta’zir, karena melakukan kerusakan dalam kehidupan bernegara yang tentunya bertentagan dengan syariat.[2]

Adapun dasar hukum dari jarimah ta’zir yang dilimpahkan kepada penguasa atau pemerintah adalah:

۞إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرٗا ٥٨

Terejemahannya:

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat

Dari ayat diatas dapat dipahami bahwa banusia wajib menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan manusia diperintahkan untuk menegakkan hukum secara adil. Kata amanah yang secara leksi-kal berarti “tenang dan tidak takut”,  jika kata tersebut dijadikan kata sifat maka ia mengandung pengertian “segala sesuatu yang dipercakan kepada seseorang kepada orang lain dengan rasa aman.[3] Dari penjelasan ayat diatas berarti manusia diberikan kewenangan dalam mengatur kehidupan manusia demi kemaslahatan, yang tentunya kewenangan itu harus dijalankan oleh penguasa yang telah dipercayakan untuk menegakkan hukum dalam konteks kenegaraan.

Untuk merumuskan landasan teoritis penerpan sanksi pidana ta’zir korupsi dalam pandangan hukum islam, tentunya kita mengacuk kepada ketentuan nash yaiitu al-quran dan Hadits serta hasil ijtihad ulama mujtahid yang telah merumuskan asas-asas hukum tentang pelarangan korupsi.[4]

Dari beberapa jenis sanksi yang terdapat dalam fiqih jinayyah yang paling tepat atau cocok untuk diterapkan kepada pelakunya adalah hukuman ta’zir. Hal ini didasarkan pada beberapa alasan:

  1. Bahwa dari dilihat dari segi bahasa, lafas ta’zir berasal dari kata “azzara” yang berarti menolak dan mencegah, juga berarti ta’dib atau memberi pelajaran/ mendidik, mengagunngkan dan menghormati, membantunya, menguatkan, dan menolong. Dari pengertian tersebut yang ppaling relevan adalah pengertian pertama yaitu mencegah an menolak, dan m[engertian kedua yaitu mendidik. Karena ia dapat mencegah pelaku agar tidak mengurangi lagi perbuatannya. Ta’zir diartikan mendidik, karena ta’zir dimaksudkan untuk mendidik dan memperbaiki pelaku agar ia menyadari perbatan jarimahnya.[5]
  2. Dari defenisi yang dikemukakan diatas, jelaslah bahwata’zir adalah suatu istilah untuk hukuman atas jarimah yang hukumannya belum ditetapkan oleh Syara’ dikalangan Fuqoha, jarimah yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara’ dinamakan jarimah ta’zir.
  3. Bahwa ta’zir bentuk hukumannya diserahkan kepada hakim, baik penentuan maupun pelaksanaanya. Dalam menentukan hukuman tersebut, hakim hanya menetapkan secara global saja. Artinya pembuat undang-undang tidak menetapkan hukuman untuk masing-masing jarimah al-ta’zir, melainkan hanya menetapkan sekumpulan hukuman, dari yang seringan-ringannya sampai seberat-beratnya.[6]

Dari tiga alasan ini kemudian, bila kita hubungkan dengan hak yang dilanggar, bahwa bentuk-bentuk korupsi yang selama ini ada dan terjadi di indonesia adalah serupa dengan pembagian jarimah al-ta’zir. Keputusan mengenai sanksi hukum dan pihak yang diberi kewenangan untuk menetapkan jenis hukuman dan pelaksana ta’zir adalah pihak pemerintah.[7]

Adapun pemidanaan terhadap pelaku al-ghulul dalam Mazhab Syafi’iyyah adalah penjara, pukulan yang tidak menyebabkan luka, Menampar, dipermalukan, diasingkan, dan dihukum cambuk dibawah empat puluh kali. Dalam hal pemidanaan penjara Qulyubi berpendapat bahwa, bisa saja menerapkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku yang banyak melakukan kemaksiata, termasuk dalam hal ini yaitu pelaku berulang-ulang melakukan korupsi.[8]

  1. Relasi Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi dalam Hukum Positiv Indonesia dan Hukum Islam Menurut Mazhab Syafi’i

Dalam pandangan mazhab Syafi’i bahwa korupsi termasuk dalam kategori jarimah al-ghulul maka hukumannya adalah hukum ta’zir. Oleh karena seorang koruptor telah mengambil harta yang telah dipercayakan kepadanya untuk dikelolah, maka tidak dapat di hukum potong tangan. Dalam hal in ini illat hukum untuk menerapkan hukum potong tangan tidak ada.[9] Sebagaimana yang telah dijelaskan bahwa hukuman ta’zir merupakan penghukuman yang dilimpahkan kepada penguasa atau pemerintah untuk menetapkan sebuah hukuman demi menjaga kemaslahatan manusia itu sendiri.

Dari penjelasan sebelumnya kita dapat memahami bahwa pemidanaan tindak pidana korupsi antara mazhab syafi’i dan hukum positif Indonesia memiliki persamaan seperti pemidanaan penjara dan hukuman mati, walaupun sejauh ini belum ada putusan hakim yang memvonis terpidana tindak pidana korupsi dengan pidana mati.

Sekaita dengan perbedaannya, Imam Syafi’i berkata bahwa “tidak ada hukuman (‘Iqab) seseorang pada hartannya tetapi pada badannya. Sesungguhnya Allah menjadikan Al-Hudud pada badan, demikian pula Al-Uqubat (sangsi), adapun terhadap harta maka tidak ada ‘uqubah atasnya.[10] Sementara kita tahu dalam hukum positif Indonesia dalam UU. No. 31/1999 Jo UU. No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi di sana juga terdapat pidana denda bagi terpidana tindak pidana korupsi.

 

[1] H. Harun Ar-Rasyid, Fiqih Korupsi, (Jakarta: Kencan. 2017), h. 195

[2] Penerapan Sanksi Pidana Ta’zir Bagi Pelaku Korupsi di Indonesia

[3] Zahratul Idami, Prinsip Pelimpahan Kewenangan Kepada Ulil Amri dalam Penentuan Hukum Ta’zir, Macamnya dan Tujuannya, media.neliti.com, (Juni 2015)

[4] Faturrahman Djamil, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Logos Wacana Ilmu. 1997), jilid 2 h. 9.

[5] Ahmad  Wardi Muslich, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Pidana Islam Fikih Jinayya, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004), h. 10

[6] Djazuli, Fiqh Jinayah: Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000), h. 89

[7] H. Zainuddin Ali, Hukum Islam (Pengantar  Ilmu Hukum Islam di Indonesia), (Jakarta: Sinar Grafiika, 2015), h. 126

[8] “Korupsi dalam Pandangan Islam” Blog Andsbarcaboy, http;//blogspot.com/2013/03/ kkorupsi-dalam-pandangan-islam.html. (19 Maret 2013).

[9] “Korupsi dalam Pandangan Islam” Blog Andsbarcaboy, http;//blogspot.com/2013/03/ kkorupsi-dalam-pandangan-islam.html. (19 Maret 2013).

[10] “Korupsi dalam Pandangan Islam” Blog Andsbarcaboy, http;//blogspot.com/2013/03/ kkorupsi-dalam-pandangan-islam.html. (19 Maret 2013).

Hubungi Kami

PENGADILAN AGAMA BENGKAYANG

Jalan Basuki Rachmat Kelurahan Bumi Emas Bengkayang
Provinsi Kalimantan Barat

 (0562) 4431073
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Copyright @ 2020, Pengadilan Agama Bengkayang